Maraknya dugaan tentang
pelanggaran hakim dan aparat pengadilan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim (KEPPH). Latar belakang inilah membuat Senat Mahasiswa STAIN mengadakan
seminar nasional tentang hukum di indonesia.
Kediri, 6 Desember 2012 Senat mahasiswa (SEMA) Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) melaksanakan agenda Seminar Nasional yang
merupakan program dari SEMA komisi A. Seminar nasional yang bertema “Supremasi
Hukum Menuju Indonesia Bermartabat” membahas hukum, bagaimana hukum itu dibuat,
dan pelanggaran yang banyak terekspos di media akhir-akhir ini. Acara tersebut
dilaksanakan di Auditorium lantai 4 STAIN Kediri. Seminar yang
menghadirkan langsung wakil komisi yudisial RI Imam Anshori Soleh, S.H, S,Hum
berlangsung secara lancar, walaupun sedikit terlambat kedatangannya dikarenakan
mengisi kuliah tamu di Universitas lain.
Selain pemateri dari komisi yudisial juga
menghadirkan Sholahudin wakil ketua DPRD kota kediri sebagai pembanding. Sholahudin
merupakan pengganti dari bapak Robikin, pembanding yang berhalangan hadir
karena ada agenda lain, “3 hari sebelum hari H mengundurkan diri karena ada
agenda di Mahkamah Konstitusi.” terang Arif selaku ketua panitia seminar.
Acara yang dihadiri sekitar 200 mahasiswa ini pun tak hanya datang dari STAIN saja melainkan
juga dari Universitas Kadiri (UNISKA) dan IAI Tribakti. Tidak banyak memang tapi cukup memenuhi ruang auditorium. (pendapat dari
peserta)
Seminar yang mengusung tema Supremasi hukum ini pun
membahas tentang seluk beluk hukum di Indonesia. Mulai dari kronologis hukum indonesia sekarang, yang
masih terpengaruhi oleh hukum kala masih indonesia terjajah. Pemateri juga
banyak menyampaikan hal tentang pembuatan peraturan daerah (PERDA) tidak murni
dari kepentingan masyarakat akan tetapi lebih pada kepentingan individu
kelompok untuk menjaga kekuasaan mereka.
Melihat permasalahan hukum indonesia saat ini,
hukum yang lemah dan hakim sebagai penegak hukum melakukan perilaku “nakal”. Banyak
sudah pelanggaran yang terjadi. Kondisi ini mendorong SEMA mengadakan seminar
nasional tentang hukum. Dengan mendatangkan langsung dari komisi yudisial
supaya permasalahan yang sedang melanda hukum negeri ini lebih jelas.
“Mendatangkan langsung dari pusat karena orang dari pusatlah yang lebih jelas
tentang permasalahan ini” terang ketua panitia.
Bapak Imam
Ansori Soleh juga membeberkan tugas dan kewenangan lembaga komisi yudisial. Lembaga
yang terbentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 berfungsi mengawasi perilaku
hakim dan mengusulkan calom hakim. Dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. “tugas dan wewenang komisi
yudisial yaitu mengawasi perilaku hakim dari eksternal ... memang sudah ada
hakim pengawas untuk mengawasi hakim. Tapi hakim pengawas masih internal, ada
kemungkinan jika ada hakim melakukan pelanggaran hakim pengawas melindunginya
karena solidaritas nya masih tinggi di tingkat internal” tutur bapak Imam
Anshori Sholeh wakil komisi yudisial periode 2010-2015.
Seminar ini memberikan pengetahuan akan kekuasaan
hukum. Hukum yang harus ditaati oleh setiap manusia. Akan tetapi banyaknya
pelanggaran yang terjadi menunjukkan bahwa hukum tidak lagi suprem.
![]() |
photo taken by DEN |
Harapan dari bapak Imam anshori soleh dan juga
panitia penyelenggara terselenggarakan seminar ini supaya para mahasiswa sadar
hukum dan juga bisa mengaplikasikannya pada ranah yang lebih luas, lingkungan
masyarakat. Mahasiswa sebagai agent perubahan, ialah sarana strategis untuk
mensosialisasikan hukum-hukum negara yang dewasa ini mengalami banyak
degradasi.
Den/TIW/Mgr /TBI /III
heh foto yang ku kirim gag kamu pasang kenapa ? nanti aku dimarahi sama ketua panitia lo .. senat juga.. wah perlu update tu poto.
ReplyDeleteOooh, i think it's all right if i use random picture.. okee.. changed.. ;)
ReplyDelete